Keempat, pada tanggal 7 Desember 2025, masyarakat Nagari Sinamar kembali menemukan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian direspon oleh DLH Dharmasraya dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 8 Desember 2025, melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi melalui telpon dan pesan whatsApp, dan status penyelesaian masih berupa pengelolaan pengaduan.
Kelima, pada tanggal 17 Desember 2005, Wali Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH kembali melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 17 Desember 2025, juga melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi, dengan status penyelesaian sedang dalam tahap pengelolaan pengaduan lingkungan.
Dari lima laporan tersebut, tampak pola yang sama terus berulang, pihak berwenang memverifikasi laporan masyarakat, lalu kordinasi dengan Provinsi, kemudian status penyelesaian menggantung di Provinsi tanpa ada sangsi yang berarti. Seolah ada kekuatan yang melindungi sehingga perusahaan menjadi kebal sangsi. Lagi, masyarakat dibuat bingung dan mendapatkan kepastian.
Hal tersebut jelas tersirat saat salah seorang perangkat Nagari Sinamar, Mon mengungkapkan kekecewaannya, mengingat aksi protes besar-besaran terhadap limbah perusahaan yang mencemari Sungai Suir baru saja dilakukan warga sepekan yang lalu.
“Baru saja minggu kemarin, kejadian serupa terjadi di Sungai Suil dan kami pun datang ke PT TKA sampai tidur di sana. Kini kembali terjadi lagi,” ungkap Mon.
Ketidakpuasan warga terhadap respons perusahaan harus memicu langkah hukum dan administratif yang lebih serius. Masyarakat berharap, kejadian yang tidak akan lagi terulang jika sangsi dijatuhkan dengan azas keadilan. Tidak dengan cara bermain mata dengan pemilik modal, sehingga kejadian serupa terus saja berulang tanpa jera.
Terakhir, Mon menegaskan, bahwa pihak nagari dan masyarakat tidak akan tinggal diam. Mereka telah menyampaikan keluhan resmi secara tertulis kepada otoritas yang lebih tinggi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. (dpr)



















