Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami patah gigi, sedangkan penumpangnya mengalami luka lebam di bagian kepala. Selain korban luka, kecelakaan ini juga menyebabkan kerugian materiil.
“Kerugian materiil ditaksir sekitar Rp1 juta. Kedua korban saat ini mendapatkan perawatan di RSU M. Natsir Kota Solok,” kata Akbar.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa pengemudi truk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum. Namun, pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM.
Untuk kepentingan penyelidikan, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Markas Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota. Polisi juga telah menetapkan pelanggaran terhadap pengemudi truk.
“Pengemudi truk diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. (vko)
















