BERITA UTAMA

Truk Tabrak Sepeda Motor saat Berhenti di Lampu Merah, Pengendara dan Penumpang Motor Luka-luka

1
×

Truk Tabrak Sepeda Motor saat Berhenti di Lampu Merah, Pengendara dan Penumpang Motor Luka-luka

Sebarkan artikel ini
DATA KORBAN— Polisi lalu Lintas tengah mendata salah satu korban tabrakan yang terjadi Simpang Lampu Merah, Pandan Ujung, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Kamis (18/12) sore.

SOLOK, METROKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Pandan Ujung, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Kamis (18/12) sore. Sebuah truk menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di lampu lalu lintas, mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Truk yang terlibat kecelakaan meru­pakan light truck Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8744 QC.

“Truk dikemudikan oleh Yasmeri Irman Putra, warga Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh,” ujar Akbar.

Sementara itu, sepeda motor yang ditabrak adalah Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2135 PR. Kendaraan tersebut dikendarai oleh Sonyi Asri Wah­yu (33) dengan penumpang Sep Permata Sari (30). Ke­duanya diketahui merupakan warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Akbar menuturkan, sebelum kejadian, sepeda motor berhenti di persimpangan karena lampu lalu lintas menyala merah. Namun, secara tiba-tiba truk yang datang dari arah Pandan Ujung menabrak sepeda motor dari belakang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ke­ce­lakaan terjadi akibat human error. Pengemudi truk mengambil jalur ke kanan untuk mendahului, namun menyenggol sepeda motor yang berada di sisi kiri,” jelasnya.

Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami patah gigi, sedangkan penumpangnya mengalami luka lebam di bagian kepala. Selain korban luka, kecelakaan ini juga menyebabkan kerugian materiil.

“Kerugian materiil ditaksir sekitar Rp1 juta. Kedua korban saat ini mendapatkan perawatan di RSU M. Natsir Kota Solok,” kata Akbar.

Lebih lanjut, Akbar me­ngungkapkan bahwa pe­nge­mudi truk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum. Namun, pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM.

Untuk kepentingan pe­nyelidikan, kedua kenda­raan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Markas Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota. Polisi juga telah menetapkan pelanggaran terhadap pe­nge­mudi truk.

“Pengemudi truk di­duga melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Ja­lan,” tegasnya. (vko)