METRO SUMBAR

Minta Maaf usai Curi Motor  Kemenakan, Paman Dibebaskan Lewat Restorative Justice

0
×

Minta Maaf usai Curi Motor  Kemenakan, Paman Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
RESTORATIVE JUSTICE— Kajari Pariaman, Anggia Yusran menanggalkan rompi tahanan tersangka pencuri sepeda motor pertanda berakhirnya kasus tersangka dengan pendekatan keadalian restoratif.

PARIAMAN, METROKasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Padang Pariaman. Seorang paman tega membawa kabur sepeda motor milik kemenakannya sendiri. Meski sempat diproses hukum dan ditangkap polisi, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban memilih memaafkan pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Syafrizal (40), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Korong Parit, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman. Sementara korban merupakan kemenakannya sendiri, Nurul Hidayat (29).

“Antara tersangka dan korban memiliki hubungan mamak dan kemenakan. Bahkan jarak rumah keduanya hanya terpaut dua rumah,” kata Wendry, Kamis (18/12).

Wendry menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, Syafrizal mendatangi rumah Nurul dengan maksud meminjam sepeda mo­tor Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor polisi BA 2362 FX.

Namun, Nurul menolak permintaan tersebut karena hendak menggunakan sepeda motor itu. Merasa kecewa, Syafrizal kemudian meninggalkan rumah korban.

Tak lama berselang, Syafrizal kembali ke rumah Nurul. Tanpa sepengeta­huan pemiliknya, ia mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja teras, lalu membawa kendaraan tersebut ke Korong Kubu dengan niat untuk menggadaikannya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir men­capai Rp15 juta. Nurul kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nan Sabaris, Polres Padang Pariaman, pada 3 Oktober 2025. Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan Syafrizal.

“Pelaku belum sempat menggadaikan sepeda motor itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan, yak­ni di sebuah warung yang sudah tidak digu­nakan,” ujar Wendry.

Atas perbuatannya, Sya­frizal dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Proses hukum pun berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada 19 November 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada 2 Desember 2025.

Dalam perkembangannya, jaksa memfasilitasi upaya perdamaian antara pelaku dan korban di Rumah Keadilan Restoratif, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Pada kesempatan tersebut, Syafrizal menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Perkara ini kami ajukan untuk diselesaikan me­lalui keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020,” jelas Wendry.

Ia menyebutkan, se­jum­lah pertimbangan yang mendasari penerapan ke­adilan restoratif antara lain adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Alasan lainnya, tersangka menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan hubungan ke­duanya masih keluarga de­kat. Korban juga telah mem­berikan maaf,” ujar Wen­dry.

Selain itu, hasil peni­laian kepribadian menunjukkan bahwa Syafrizal dikenal berperilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya, tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, hidup dalam kondisi ekonomi sederhana, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Setelah permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejari Pariaman menetapkan bentuk pembinaan sosial bagi tersangka.

“Pembinaan disesuaikan dengan latar belakang tersangka yang tidak ta­mat sekolah dasar. Ia di­kenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Raya Ulakan Tapakih setiap Jumat selama satu bulan di bawah pengawasan tokoh ma­syarakat, serta mengikuti kegiatan sosial lainnya,” kata Wendry.

Usai proses keadilan restoratif tersebut rampung, Kejari Pariaman me­mulangkan Syafrizal kepada keluarganya pada Rabu (17/12) di aula kejaksaan. Rompi tahanan dilepaskan, dan tersangka diserahkan secara resmi kepada ibunya, yang juga merupakan nenek dari korban. (ozi)