“Satpol PP hadir bukan untuk melarang masyaÂrakat melaksanakan hajatan, namun memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan orang banyak. Pendekatan yang kami lakukan mengedepankan dialog dan kesadaran bersama,” ujar Chandra Eka Putra dalam keterangannya,” kata Chandra, Kamis (18/12).
Chandra menambahkan, pola penanganan yang humanis ini diharapkan mampu menjadi eduÂkasi bagi masyarakat luas. Ia berharap ke depannya warga semakin sadar akan pentingnya menyeimbangkan kepentingan pribadi dengan kenyamanan publik dalam memanfaatkan ruang kota.
“Kegiatan peneguran ini diharapkan dapat meÂningkatkan kesadaran maÂsyarakat dalam memanfaatkan ruang publik secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkas Chandra.
Untuk diketahui, penggunaan jalan untuk hajatan atau pesta pernikahan termasuk kategori pengguÂnaan jalan untuk kepentiÂngan pribadi. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan apaÂbila jalan yang digunakan tersebut merupakan jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa dan bukan merupakan jalan nasional atau jalan provinsi.
Secara hukum, penggunaan jalan untuk kepenÂtingan pribadi bisa diizinkan oleh kepolisian selama syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu ada jalan alternatif, rambu pengalihan, dan tidak menimbulkan gangguan besar bagi maÂsyaÂrakat. Di atas kertas, memang, aturan ini terlihat adil dan rasional. (ren)




















