“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.
Meutya juga menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkelanjutan melakukan pemblokiran terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital nasional.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa total perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155,4 triliun. Nilai tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp359,8 triliun.
Selain itu, PPATK juga mencatat penurunan tajam jumlah pemain judi online. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, atau turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada tahun sebelumnya. (jpg)


















