JAKARTA, METRO–Pemerintah mencatat capaian besar dalam penanganan praktik judi online di Indonesia. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktivitas transaksi judi online sepanjang 2025 mengalami penurunan tajam.
Sejak awal tahun hingga kuartal III 2025, total perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp155 triliun. Angka tersebut merosot sekitar 57 persen dibandingkan capaian sepanjang 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menilai penurunan tersebut menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, baik secara sosial maupun ekonomi.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” jelas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12).
Menurut Meutya, data yang dipublikasikan PPATK sekaligus mengonfirmasi efektivitas langkah-langkah pemerintah dalam menekan praktik judi online di Indonesia.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas judi online.

















