Warga berharap campur tangan pemerintah dapat menghentikan siklus pencemaran yang terus berulang dan memulihkan kembali ekosistem Sungai Suil yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat dan sudah mengirimkan tim ke lokasi tersebut.
“Sejak tahun 2022, ini sudah tiga kali laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Budi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, karena hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tegas Budi.
Budi juga menambahkan, bahwa etiap perusahaan wajib mengelola limbah sesuai dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang.
“Dalam aturannya, setiap Perusahaan sawit wajib memastikan kolam limbahnya aman dan tidak bocor, sehingga apabila perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Humas Perusahaan PT Tidar Kerinci Agung, Syaiful menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima info tersebut, dan sudah menurunkan tim perusahaan untuk meninjau kelapangan.
“Jadi kami menemukan itu bukan kebocoran, tapi dikarenakan faktor cuaca saja, apalagi karena malam tadi hujan lebat, sehingga membuat kolam melimpah,” tutupnya. (dpr)
















