DHARMASRAYA, METRO—Sungai Suil yang menjadi sumber kebutuhan air bagi masyarakat di Nagari Sinamar, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya kini berubah warna menjadi hitam dan berbau menyengat sehingga memicu kekhawatiran warga, Rabu (17/12).
Warga setempat mulai menyadari perubahan warna air tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Dugaan kuat mengarah pada pembuangan limbah dari aktivitas operasional PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
Kejadian ini memicu kemarahan publik karena bukan merupakan peristiwa pertama, melainkan sudah berulang kali terjadi hingga menyebabkan ekosistem rusak dan ikan-ikan di kawasan Lubuak Larangan mati.
Salah seorang perangkat Nagari Sinamar, Mon, mengungkapkan kekecewaannya mengingat aksi protes besar-besaran baru saja dilakukan warga sepekan yang lalu.
“Baru seminggu ini kejadian serupa terjadi di Sungai Suil dan kami pun datang ke PT TKA sampai tidur di sana. Kini kembali terjadi lagi,” ungkap Mon.
Ketidakpuasan warga terhadap respons perusahaan memicu langkah hukum dan administratif yang lebih serius. Mon menjelaskan bahwa pihak nagari dan masyarakat tidak tinggal diam. Mereka telah menyampaikan keluhan resmi secara tertulis kepada otoritas yang lebih tinggi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Surat pengaduan tersebut dilaporkan telah dilayangkan secara resmi kepada Bupati Dharmasraya dan Gubernur Sumatera Barat untuk meminta perlindungan lingkungan hidup.
“Soal surat tersebut tanya sama pak Wali Nagari,” tegasnya saat dikonfirmasi mengenai detail isi laporan tersebut.
Masyarakat Nagari Sinamar kini menanti tindakan nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Mereka menuntut adanya investigasi menyeluruh dan sanksi tegas jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pembuangan limbah ke aliran sungai.
Warga berharap campur tangan pemerintah dapat menghentikan siklus pencemaran yang terus berulang dan memulihkan kembali ekosistem Sungai Suil yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat dan sudah mengirimkan tim ke lokasi tersebut.
“Sejak tahun 2022, ini sudah tiga kali laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Budi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, karena hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tegas Budi.
Budi juga menambahkan, bahwa etiap perusahaan wajib mengelola limbah sesuai dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang.
“Dalam aturannya, setiap Perusahaan sawit wajib memastikan kolam limbahnya aman dan tidak bocor, sehingga apabila perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Humas Perusahaan PT Tidar Kerinci Agung, Syaiful menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima info tersebut, dan sudah menurunkan tim perusahaan untuk meninjau kelapangan.
“Jadi kami menemukan itu bukan kebocoran, tapi dikarenakan faktor cuaca saja, apalagi karena malam tadi hujan lebat, sehingga membuat kolam melimpah,” tutupnya. (dpr)






