“Saat ini tersangka suÂdah kami tetapkan sebagai terÂsangka dan dilakukan penaÂhanan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proÂses hukum lebih lanjut,” kaÂtanya.
Atas perbuatannya, terÂsangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana terhadap tersangka yakni hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Repaldi.
Pihak kepolisian mengÂimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengaÂwasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila meÂneÂmÂuÂkan atau meÂngalami tindak kekerasan maupun peleÂcehan seksual terÂhadap anak. (uus)
















