Hingga 10 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghasilkan penerimaan sebesar Rp437 miliar, melalui sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di Kanwil dan 10 UP2 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Sumatera Barat dan Jambi. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak dengan mengutamakan akurasi, kepatuhan prosedur, dan objektivitas, sekaligus berfungsi sebagai sarana edukasi agar Wajib Pajak semakin memahami pentingnya pelaporan yang benar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat efektivitas pemeriksaan, selama periode 1 Januari s.d. 10 Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar. Pada periode yang sama, UP2 menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan 8.405 produk hukum (Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak), terdiri dari 5.307 SKPKB bernilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT senilai Rp75,01 juta, serta 3.097 STP total Rp29,79 miliar.
“Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegas Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Di sisi penagihan, Arif Mahmudin Zuhri terus berupaya mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan aktif sebagai bagian dari penegakan hukum administrasi. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penanggung pajak yang melibatkan 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan 419 surat permintaan pemblokiran dan nilai tunggakan mencapai Rp283.883.291.862. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan 15 bank (5 bank Himbara dan 10 bank lainnya). Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan sektor perbankan, seraya menekankan pentingnya respons cepat agar proses pengamanan aset berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Arif menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh melalui Surat Teguran dan Surat Paksa serta pemberian ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban secara sukarela. Pemblokiran dapat dicabut setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi; apabila saldo mencukupi namun pelunasan tidak dilakukan, KPP dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme pemindahbukuan ke kas negara.
Sampai dengan 15 Desember 2025, penagihan yang telah dilakukan meliputi penerbitan 55.575 Surat Paksa, 471 objek sita, 8 tindakan pencegahan (cegah), serta 419 surat pemblokiran serentak. Adapun realisasi penerimaan Penagihan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mencapai Rp142.006.150.053. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menilai langkah penagihan aktif ini tidak hanya memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar memenuhi kewajiban tepat waktu.
Penegakan hukum pidana perpajakan juga menjadi perhatian, dengan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp4,25 miliar.
Dalam Buperdik, terdapat 17 perkara yang diselesaikan: 4 perkara diselesaikan melalui mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP (pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela dan pelunasan), 12 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan 1 perkara dinyatakan sumir. Melalui jalur ini, pemulihan kerugian negara mencapai Rp542,92 juta.
Sementara pada tahap penyidikan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyelesaikan 5 perkara: 2 perkara dihentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 44B UU KUP setelah pelunasan kerugian negara, sehingga memulihkan penerimaan sebesar Rp3,72 miliar; serta 3 perkara dinyatakan lengkap (P-21), dengan 2 perkara telah memperoleh putusan pengadilan dan 1 perkara masih berproses menuju persidangan. Dua perkara dengan tersangka AH dan EY telah diputus pada tahun 2024. Vonis AH dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,84 miliar. Sedangkan EY dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,64 miliar. (ren)
















