METRO PADANG

DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

0
×

DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS— Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Kinerja Penegakan Hukum Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Tahun 2025, Selasa (16/12).

PADANG, METRODirektorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi menunjukkan optimisme terhadap penerimaan pajak meskipun ada tantangan bencana alam yang melanda sebagian besar wilayah Sumbar. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan keringanan dan pengahpusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak banjir Sumatera.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, saat konferensi pers Kinerja Penegakan Hukum Kanwil DJ Sumbar dan Jambi, Selasa (16/12).

“Bagi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat yang merasa tidak sanggup membayar pajak, bisa melapor dan mengajukan keringanan kepada Pemerintah. Hal itu sudah diatur dalam UU,” ungkap Arif Mahmudi kepada wartawan.

Bila merujuk pada Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ketentuan terkait gugurnya kewajiban pembayaran pajak itu memang telah diatur. Dalam Pasal 4 PMK 81/2024 disebutkan, pe­nyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; sistem atau fasilitas komunikasi yang digu­na­kan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan terdapat bencana.

Selain itu, Pasal 179 nya menyebutkan Wajib Pajak yang terkena bencana juga tidak akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda. Bahkan, pasal 219 menyebutkan, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.

Sementara itu, hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal di wi­layah Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif: SPT Tahunan mencapai 98,7%, SPT Masa PPN 99,5%, dan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar 117,9%.

“Capaian ini akan terus meningkat mengingat masih ada 15 hari ke depan di penghujung 2025. Hal ini menunjukkan kepatuhan pajak sukarela yang semakin membaik. DJP ber­komitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil dan kredibel,” kata Arif dalam pernyataan resmi­nya.

Sejalan dengan pe­ngu­atan kepatuhan, Arif berkomitmen memperkuat pelaksanaan penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme yang berjenjang, berimbang, dan profesional, mencakup pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.

Melalui rangkaian u­paya tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi membukukan kontribusi kinerja penegakan hukum sebesar Rp583,56 miliar sepanjang tahun 2025. P­e­negakan hukum dijalankan dengan tetap mengedepankan pendekatan proporsional, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“ Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menekankan bahwa tindakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kesetaraan perlakuan agar Wajib Pajak yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang mengabaikan kewajiban,” kata Arif.

Hingga 10 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghasilkan penerimaan sebesar Rp437 miliar, melalui sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di Kanwil dan 10 UP2 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Sumatera Barat dan Jambi. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak dengan me­ngutamakan akurasi, kepatuhan prosedur, dan objektivitas, sekaligus berfungsi sebagai sarana edukasi agar Wajib Pajak semakin memahami pen­tingnya pelaporan yang benar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat efek­tivitas pemeriksaan, selama periode 1 Januari s.d. 10 Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar. Pada periode yang sama, UP2 me­nyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan 8.405 produk hukum (Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak), terdiri dari 5.307 SKPKB bernilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT senilai Rp75,01 juta, serta 3.097 STP total Rp29,79 miliar.

“Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, tetapi memastikan ke­adilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegas Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Di sisi penagihan, Arif Mahmudin Zuhri terus be­rupaya mengoptimalkan penerimaan melalui pe­nagihan aktif sebagai bagian dari penegakan hukum administrasi. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada 10 KPP melaksanakan pem­blokiran serentak rekening penanggung pajak yang melibatkan 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan 419 surat permintaan pemblokiran dan nilai tunggakan mencapai Rp283.883.291.862. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan 15 bank (5 bank Himbara dan 10 bank lainnya). Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan sektor perbankan, seraya menekankan pentingnya respons cepat agar proses pengamanan aset berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Arif menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh melalui Surat Teguran dan Surat Paksa serta pemberian ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban secara su­karela. Pemblokiran dapat dicabut setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi; apabila saldo mencukupi namun pelunasan tidak dilakukan, KPP dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme pemin­dahbukuan ke kas negara.

Sampai dengan 15 Desember 2025, penagihan yang telah dilakukan meliputi penerbitan 55.575 Surat Paksa, 471 objek sita, 8 tindakan pencegahan (cegah), serta 419 surat pemblokiran serentak. Adapun realisasi penerimaan Pe­nagihan Kanwil DJP Suma­tera Barat dan Jambi mencapai Rp142.006.150.053. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menilai langkah penagihan aktif ini tidak hanya memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, tetapi juga menjadi pengingat bagi masya­rakat luas agar memenuhi kewajiban tepat waktu.

Penegakan hukum pidana perpajakan juga menjadi perhatian, dengan te­tap membuka ruang pe­nyelesaian melalui mekanisme sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian ne­gara secara keseluruhan sebesar Rp4,25 miliar.

Dalam Buperdik, terdapat 17 perkara yang diselesaikan: 4 perkara diselesaikan melalui mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP (pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela dan pelunasan), 12 perkara di­tingkatkan ke tahap penyi­dikan, dan 1 perkara dinyatakan sumir. Melalui jalur ini, pemulihan kerugian negara mencapai Rp542,92 juta.

Sementara pada tahap penyidikan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyelesaikan 5 perkara: 2 perkara dihentikan pe­nyidikannya berdasarkan Pasal 44B UU KUP setelah pelunasan kerugian negara, sehingga memulihkan penerimaan sebesar Rp3,72 miliar; serta 3 perkara dinyatakan lengkap (P-21), dengan 2 perkara telah memperoleh putusan pe­ngadilan dan 1 perkara masih berproses menuju persidangan. Dua perkara dengan tersangka AH dan EY telah diputus pada tahun 2024. Vonis AH dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,84 miliar. Se­dang­kan EY dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,64 miliar. (ren)