Berdasarkan keterangan tersebut, petugas BNNP Sumbar langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tersangka berinisial S berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Kampung Ladang Hutan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Selain ratusan paket ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam serta satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Ricky menambahkan, saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga kini kami masih melakukan pendalaman, termasuk penghitungan berat ganja secara pasti serta penentuan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka,” ujarnya.
BNNP Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (pry)
















