“Lokasi ini (Atom Center) sudah pernah kita tertibkan, namun saat dilakukan pengecekan, aktivitas live music terus berjalan dan mengganggu masyarakat. Belasan botol minol tanpa izin juga beredar,” beber Rozaldi.
Petugas sempat menanyai surat izin edar Minol. Sayangnya, pengelola tempat tidak dapat menunjukkannya. Barang bukti berupa belasan botol minol kemudian disita.
Rozaldi menambahkan, barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Belasan botol minol tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Satpol PP Kota Padang terus berkomitmen memastikan kawasan-kawasan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban tetap kondusif. (*/ren)


















