“Pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian juga harapan kami,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara posisi badan non-kementerian dan kementerian, khususnya dalam aspek anggaran, sumber daya manusia, serta cakupan kewenangan.
Keterbatasan tersebut dinilai masih menghambat optimalisasi peran BPKN dalam menangani pengaduan konsumen secara lebih intensif.
“Perbedaan status berdampak langsung pada operasional. Anggaran kami sangat terbatas dan kewenangan juga masih sempit, sehingga penanganan kasus belum bisa maksimal,” ujarnya.
Mengenai tindak lanjut usulan tersebut, Mufti menyampaikan bahwa BPKN telah memulai komunikasi dan lobi awal dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Ia berharap pada 2026 nanti pihaknya dapat memaparkan langsung gagasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Komunikasi sudah kami lakukan, baik dengan Setneg maupun para menteri terkait. Ke depan tentu kami siapkan langkah resmi, termasuk persuratan dan kesiapan kelembagaan, apabila usulan ini mendapat persetujuan Presiden,” pungkas Mufti. (jpg)

















