Kasat Reskrim juga menambahkan, beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan, 1 (satu) unit rangka besi beserta selang sedotan, 1 (satu) unit penyaringan pasir berukuran lebih kurang panjang 3 meter dan tinggi 5 meter dari unit tersebut.
“Di lokasi juga kita dapati sejumlah Barang Bukti bekas aktivitas penambangan, dari informasi juga diketahui bahwa saat operasional diketahui bahwa tambang emas illegal tersebut dilakukan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis PC 700,” tambah IPTU. Repaldi.
Sebelumnya viral diberbagai media sosial terkait aktivitas penambangan emas Ilegal yang dilakukan dilokasi itu, bahwa hasil penambangan emas bisa menghasilkan emas mencapai beberapa kilogram. (uus)




















