LIMAPULUH KOTA, METRO— Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan razia dilokasi dugaan Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Jorong Galugua Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX, Razia yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi itu menidaklanjuti laporan masyarakat dan video viral terkait penambangan illegal di sepanjang Batang Kampar menggunakan dua buah alat berat jenis Escavator.
Selain Kasat Reskrim, dalam razia (penyelidikan) yang dilakukan Senin (15/12) itu juga ikut KBO Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga, Kanit Tipidter, IPDA. Bayu Satria.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui aktivitas penambangan emas Ilegal itu telah berlangsung selama beberapa hari, namun sayang, saat petugas datang tidak ditemukan aktivitas tersebut petugas hanya menemukan bekas atau sisa aktivitas penambangan.
“Kemarin kita melakukan penyelidikan atau mendatangi lokasi dugaan penambangan emas ilegal di Galugua Nagari Kapur IX, meskipun saat didatangi dilokasi (TKP) tidak didapati aktivitas penambangan, namun terlihat tanda-tanda pernah dilakukan aktivitas pertambangan sebelumnya dengan terlihat masih ada sisa-sisa kamp-kamp tempat peristirahatan pekerja tambang dan sarana-prasarana pendukung,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi, Selasa (16/12).
Kasat Reskrim juga menambahkan, beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan, 1 (satu) unit rangka besi beserta selang sedotan, 1 (satu) unit penyaringan pasir berukuran lebih kurang panjang 3 meter dan tinggi 5 meter dari unit tersebut.
“Di lokasi juga kita dapati sejumlah Barang Bukti bekas aktivitas penambangan, dari informasi juga diketahui bahwa saat operasional diketahui bahwa tambang emas illegal tersebut dilakukan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis PC 700,” tambah IPTU. Repaldi.
Sebelumnya viral diberbagai media sosial terkait aktivitas penambangan emas Ilegal yang dilakukan dilokasi itu, bahwa hasil penambangan emas bisa menghasilkan emas mencapai beberapa kilogram. (uus)






