Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah plastik klip bening di saku depan sebelah kiri celana jins abu-abu merek Levi’s yang diakui milik RA.
Untuk memastikan tranÂÂspaÂransi, polisi menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi. Setelah Kepala Jorong tiba, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap celana tersebut.
“Hasilnya, di saku deÂpan sebelah kiri ditemukan dua plastik klip bening dan uang tunai Rp200 ribu. Di saku depan sebelah kanan ditemukan uang Rp50 ribu, serta di saku kecil depan sebelah kanan terdapat satu plastik klip ukuran sedang berisi satu paket kecil sabu-sabu,” jelas Fachrul.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengaku uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika.
“RA mengakui satu paket kecil sabu itu miliknya yang akan dijual. Uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya, sementara plastik klip bening itu disiapkan sebagai pembungÂkus,” ungkap Fachrul.
Selanjutnya, RA beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarÂkotika. (end)


















