BERITA UTAMA

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

1
×

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

PASAMAN, METROJajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pa­sa­man, Sabtu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial RA (27). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masya­ra­kat yang mencurigai ada­nya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah nagari setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, mengatakan pihak­nya menindaklanjuti laporan warga dengan mela­ku­kan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan pendalaman informasi, kami mengantongi identitas sa­lah satu warga yang di­duga sebagai pengedar, yakni RA,” ujar Fachrul, Selasa (16/12).

Berdasarkan hasil pe­nyelidikan tersebut, petugas mendatangi rumah RA sekitar pukul 00.50 WIB. Setibanya di lokasi, polisi mengetuk pintu rumah dan pintu dibuka oleh seorang perempuan. Petugas kemudian menanyakan kebera­daan RA dan langsung masuk ke dalam rumah.

“Pada saat itu, petugas melihat RA berada di pintu kamar bagian belakang dan langsung mengamankannya,” kata Fachrul.

Setelah RA diamankan, petugas menanyakan keberadaan narkotika yang diduga dimilikinya. Namun, RA membantah menyimpan sabu-sabu. Polisi ke­mu­­dian melakukan peng­ge­ledahan di kamar bagian belakang rumah tersebut.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah plastik klip bening di saku depan sebelah kiri celana jins abu-abu merek Levi’s yang diakui milik RA.

Untuk memastikan tran­­spa­ransi, polisi menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi. Setelah Kepala Jorong tiba, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap celana tersebut.

“Hasilnya, di saku de­pan sebelah kiri ditemukan dua plastik klip bening dan uang tunai Rp200 ribu. Di saku depan sebelah kanan ditemukan uang Rp50 ribu, serta di saku kecil depan sebelah kanan terdapat satu plastik klip ukuran sedang berisi satu paket kecil sabu-sabu,” jelas Fachrul.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengaku uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika.

“RA mengakui satu paket kecil sabu itu miliknya yang akan dijual. Uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya, sementara plastik klip bening itu disiapkan sebagai pembung­kus,” ungkap Fachrul.

Selanjutnya, RA beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika. (end)