PASAMAN, METRO—Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial RA (27). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah nagari setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi, kami mengantongi identitas salah satu warga yang diduga sebagai pengedar, yakni RA,” ujar Fachrul, Selasa (16/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas mendatangi rumah RA sekitar pukul 00.50 WIB. Setibanya di lokasi, polisi mengetuk pintu rumah dan pintu dibuka oleh seorang perempuan. Petugas kemudian menanyakan keberadaan RA dan langsung masuk ke dalam rumah.
“Pada saat itu, petugas melihat RA berada di pintu kamar bagian belakang dan langsung mengamankannya,” kata Fachrul.
Setelah RA diamankan, petugas menanyakan keberadaan narkotika yang diduga dimilikinya. Namun, RA membantah menyimpan sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar bagian belakang rumah tersebut.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah plastik klip bening di saku depan sebelah kiri celana jins abu-abu merek Levi’s yang diakui milik RA.
Untuk memastikan transparansi, polisi menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi. Setelah Kepala Jorong tiba, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap celana tersebut.
“Hasilnya, di saku depan sebelah kiri ditemukan dua plastik klip bening dan uang tunai Rp200 ribu. Di saku depan sebelah kanan ditemukan uang Rp50 ribu, serta di saku kecil depan sebelah kanan terdapat satu plastik klip ukuran sedang berisi satu paket kecil sabu-sabu,” jelas Fachrul.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengaku uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika.
“RA mengakui satu paket kecil sabu itu miliknya yang akan dijual. Uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya, sementara plastik klip bening itu disiapkan sebagai pembungkus,” ungkap Fachrul.
Selanjutnya, RA beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (end)






