PASAMAN, METRO—Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten PaÂsaÂman, Sabtu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial RA (27). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyaÂraÂkat yang mencurigai adaÂnya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah nagari setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, mengatakan pihakÂnya menindaklanjuti laporan warga dengan melaÂkuÂkan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi, kami mengantongi identitas saÂlah satu warga yang diÂduga sebagai pengedar, yakni RA,” ujar Fachrul, Selasa (16/12).
Berdasarkan hasil peÂnyelidikan tersebut, petugas mendatangi rumah RA sekitar pukul 00.50 WIB. Setibanya di lokasi, polisi mengetuk pintu rumah dan pintu dibuka oleh seorang perempuan. Petugas kemudian menanyakan keberaÂdaan RA dan langsung masuk ke dalam rumah.
“Pada saat itu, petugas melihat RA berada di pintu kamar bagian belakang dan langsung mengamankannya,” kata Fachrul.
Setelah RA diamankan, petugas menanyakan keberadaan narkotika yang diduga dimilikinya. Namun, RA membantah menyimpan sabu-sabu. Polisi keÂmuÂÂdian melakukan pengÂgeÂledahan di kamar bagian belakang rumah tersebut.



















