PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi, Senin (15/12).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, BUMN, BUMD, dan insan pers, baik secara langsung maupun daring.
Pada kesempatan itu, Muhidi menyampaikan bahwa rapat paripurna tetap dilaksanakan di tengah suasana duka akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar. Ia berharap maÂsyaÂrakat terdampak diberi ketabahan dan kekuatan untuk bangkit.
“Ranperda Jasa Konstruksi merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan Gubernur yang telah disampaikan pada 8 Desember 2025. Ranperda ini disusun sebagai pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan sektor konstruksi saat ini,” kata Muhidi.
Dijelaskan Muhidi, peÂnyuÂsunan Ranperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

















