“Pada tahun 2025 ini, Padangpariaman kembali menorehkan prestasi dengan ditetapkannya tiga warisan budaya, yakni Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ungkap Revi.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTbI Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung The Tribrata, Sutasoma, Jakarta, pada Jumat lalu. “Dengan bertambahnya tiga warisan budaya ini, kini Kabupaten Padangpriaman memiliki total 15 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang telah diakui secara nasional. Hal ini semakin menegaskan posisi Padangpariaman sebagai salah satu pusat kekayaan tradisi dan kebudayaan di Sumatera Barat,” tambahnya.
Keikutsertaan Indang Tigo Sandiang dalam ajang nasional ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap pelaku budaya, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat identitas budaya daerah serta memperkenalkan kekayaan tradisi Padangpariaman ke tingkat nasional.(efa)


















