Tak berhenti pada satu pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Rafky. Dari hasil pemeriksaan, Rafky mengaku mendapatkan barang haÂram tersebut dari seorang pria berinisial A alias Riko (34), yang telah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melacak keberadaan Riko hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah penginapan kawasan Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar nomor delapan penginapan tersebut,” ungkap Iptu Darmawan.
Dari tangan Riko, polisi menyita enam paket sabu yang disembunyikan di area depan penginapan, terdiri dari satu paket sedang dan lima paket kecil. Riko mengaku mendapatkan sabu dengan sistem “lempar” di jalan, metode yang kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung antar pengedar.
Dari keseluruhan pengungkapan ini, polisi berÂhaÂsil mengamankan baÂrang bukti sabu dengan total berat sekitar tujuh gram.
Atas perbuatannya, RafÂky dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Riko yang merupakan Target Operasi dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, bahkan di tengah situasi bencana. (ozi)
















