“Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menawarkan tiga foto perempuan untuk dipilih oleh pemesan,” ungkap Andrio.
Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria. Tragisnya, anak kandung tersangka sendiri yang menjadi korban dalam transaksi tersebut.
Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama tersangka melakukan perbuatan keji tersebut, meski polisi masih terus mendalami latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta cetakan percakapan pemesanan dari aplikasi daring.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang serta memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi para korban. (uus)
















