PADANG, METRO—Kisruh aset dan tanah wakaf milik Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat kembali mencuat. Konflik yang telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 itu tak kunjung menemui titik terang, bahkan kian melebar dan berdampak serius terhadap keberlangsungan pendidikan di bawah naungan Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad, Jalan No. 10 Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur.
Dampak paling nyata dari konflik berkepanjangan ini adalah menurunnya minat generasi muda untuk menimba ilmu di sekolah-sekolah PGAI. Selain itu, kesejahteraan tenaga pendidik juga kian terpuruk. Sejumlah guru mengaku gaji mereka kerap tertunggak hingga enam sampai delapan bulan, itupun nominal yang diterima dinilai jauh dari mencukupi kebutuhan hidup.
Kepala Sekolah PGAI Sumbar, Yurnalis, S.Ag., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pembina Yayasan, mengungkapkan bahwa situasi semakin memanas setelah adanya dugaan aksi sekelompok orang tak dikenal yang masuk ke lingkungan sekolah pada Rabu (10/12).
“Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Kami khawatir aksi itu akan memicu kegaduhan karena diduga dilakukan oleh pihak tertentu,” ujar Yurnalis saat konferensi pers, Sabtu (13/12).
Didampingi kuasa hukumnya, Jufri, SH, MH, Kepala Sekretariat Yayasan Drs. Norman, serta sejumlah kepala sekolah, Yurnalis menegaskan bahwa konflik internal ini disinyalir dipicu oleh ulah segelintir pihak yang dinilai berupaya merusak tatanan organisasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dunia pendidikan tidak terus menjadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan, Jufri, SH, MH, menjelaskan bahwa konflik ini telah menelurkan sedikitnya lima laporan polisi sejak 2022. Dari jumlah tersebut, dua kasus telah dinyatakan selesai, sementara tiga lainnya masih dalam proses penanganan.
“Tiga kasus yang belum tuntas itu masing-masing terkait dugaan pemungutan sewa aset, dugaan penggelapan dana panti asuhan, serta pengambilan paksa brankas,” jelas Jufri.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut. Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Sumbar.


















