Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak mencari MYS (23) di rumahnya di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
MYS ditemukan di dalam kamarnya, dan polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi. Dari kamar itu, polisi menyita satu paket besar sabu yang disimpan di saku celana depan MYS, dua paket sedang dalam kotak rokok di atas kasur, serta tiga paket kecil sabu lain yang juga disembunyikan dalam kotak rokok.
“MYS mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Dari kedua terduga pengedar, polisi menyita total 7,25 gram sabu-sabu, terdiri dari 1,39 gram yang ditemukan pada YS dan 5,86 gram dari MYS. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hardi memastikan kedua pemuda tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegasnya. (rio)
















