PESSEL, METRO—Dua pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi dalam operasi di dua kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (11/12) siang. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan keresahan warga terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB terhadap YS (24), warga Kampung Kubu Tapan, Nagari Simpang Gunung Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. YS diringkus di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Menurut Hardi, penangkapan YS berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu senilai Rp200 ribu.
“Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya pura-pura memesan sabu-sabu seharga Rp200 ribu kepada seseorang berinisial YS,” ujar Hardi, Jumat (12/12).
YS kemudian datang ke lokasi yang telah disepakati. Saat tiba, aparat langsung meringkusnya. Proses penggeledahan dilakukan disaksikan saksi-saksi, dan polisi menemukan dua paket sedang sabu yang disimpan di saku depan kanan serta genggaman tangan YS. Hardi menyebut tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya.
“Saat diinterogasi, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MYS,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak mencari MYS (23) di rumahnya di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
MYS ditemukan di dalam kamarnya, dan polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi. Dari kamar itu, polisi menyita satu paket besar sabu yang disimpan di saku celana depan MYS, dua paket sedang dalam kotak rokok di atas kasur, serta tiga paket kecil sabu lain yang juga disembunyikan dalam kotak rokok.
“MYS mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Dari kedua terduga pengedar, polisi menyita total 7,25 gram sabu-sabu, terdiri dari 1,39 gram yang ditemukan pada YS dan 5,86 gram dari MYS. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hardi memastikan kedua pemuda tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegasnya. (rio)






