Fion mengungkapkan bahwa NI mengakui perbuatannya. Tidak hanya menggelapkan satu mobil, NI ternyata juga menggelapkan enam mobil lainnya dengan berbagai jenis. “Total ada tujuh mobil yang dia gelapkan, tapi baru enam pemilik yang melapor,” jelasnya.
MoÂdus NI adalah menggadaikan mobil-mobil tersebut di wilayah PaÂsaÂman Barat dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp40 juta, Rp50 juta, hingga Rp70 juta, hanya bermodalkan STNK.
Atas perbuatannya, NI dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain menggelapkan mobil, NI juga diketahui meminjam uang dari tiga orang tanpa pernah meÂngemÂbalikannya. “Dia gali lubang tutup lubang. Tidak bekerja, sebelumnya sopir angkot. Mobil-mobil rental itu digadaikan untuk menutup utang,” tambah Fion.
Polisi kini masih menelusuri keberadaan mobil-mobil yang digadaikan serta memeriksa saksi tamÂbahan untuk melengÂkapi berkas perkara. (end)



















