PASAMAN, METRO—Polisi menangkap seorang terduga penggelap mobil saat beristirahat di Masjid Nurul Iman, Jorong V Curantiang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Senin (8/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memÂbenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial NI (51), warga Muaro Manggung, Jorong VII, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Lubuk Sikaping. NI diduga menggelapkan satu unit mobil Avanza hitam metalik BA 1275 OV milik PT Pusaka Prima TranÂsport.
Kasus ini mencuat setelah pemilik PT Pusaka Prima Transport, Bernard (42), warga Durian Tinggi, Lubuk Sikaping, melapor ke Polres Pasaman. Laporan tercatat dalam LP/B/62/X/2025/ÂSPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR paÂda 11 Oktober 2025.
Menurut Fion, dugaan penggelapan bermula saat NI datang ke kedai Bernard pada 20 Januari sekitar pukul 11.00 WIB. Ia merental mobil Avanza tersebut dengan kesepakatan biaya Rp5 juta per bulan untuk masa sewa tiga bulan.
“Awalnya rental berjalan lancar selama delapan bulan. Namun dua bulan terakhir, uang sewa tidak dibayar dan terlapor menghilang. Akibatnya, pelapor merasa dirugikan hingga Rp160 juta,” kata Fion, Jumat (12/12).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan peÂnyelidikan dan menelusuri keberadaan NI. Beberapa lokasi disisir hingga akhirnya pelaku ditemukan sedang beristirahat di Masjid Nurul Iman, Curantiang, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.


















