BERITA UTAMA

Tengah Beristirahat di Masjid, Pelaku Penggelapan Mobil Dicokok Polisi

0
×

Tengah Beristirahat di Masjid, Pelaku Penggelapan Mobil Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Polisi menangkap seorang terduga penggelap mobil saat beristirahat di Masjid Nurul Iman, Jorong V Curantiang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, pada Senin (8/12) pukul 14.00 WIB.

PASAMAN, METROPolisi menangkap seorang terduga penggelap mobil saat beristirahat di Masjid Nurul Iman, Jorong V Curantiang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Senin (8/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mem­benarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial NI (51), warga Muaro Manggung, Jorong VII, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Lubuk Sikaping. NI diduga menggelapkan satu unit mobil Avanza hitam metalik BA 1275 OV milik PT Pusaka Prima Tran­sport.

Kasus ini mencuat setelah pemilik PT Pusaka Prima Transport, Bernard (42), warga Durian Tinggi, Lubuk Sikaping, melapor ke Polres Pasaman. Laporan tercatat dalam LP/B/62/X/2025/­SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR pa­da 11 Oktober 2025.

Menurut Fion, dugaan penggelapan bermula saat NI datang ke kedai Bernard pada 20 Januari sekitar pukul 11.00 WIB. Ia merental mobil Avanza tersebut dengan kesepakatan biaya Rp5 juta per bulan untuk masa sewa tiga bulan.

“Awalnya rental berjalan lancar selama delapan bulan. Namun dua bulan terakhir, uang sewa tidak dibayar dan terlapor menghilang. Akibatnya, pelapor merasa dirugikan hingga Rp160 juta,” kata Fion, Jumat (12/12).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pe­nyelidikan dan menelusuri keberadaan NI. Beberapa lokasi disisir hingga akhirnya pelaku ditemukan sedang beristirahat di Masjid Nurul Iman, Curantiang, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Fion mengungkapkan bahwa NI mengakui perbuatannya. Tidak hanya menggelapkan satu mobil, NI ternyata juga menggelapkan enam mobil lainnya dengan berbagai jenis. “Total ada tujuh mobil yang dia gelapkan, tapi baru enam pemilik yang melapor,” jelasnya.

Mo­dus NI adalah menggadaikan mobil-mobil tersebut di wilayah Pa­sa­man Barat dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp40 juta, Rp50 juta, hingga Rp70 juta, hanya bermodalkan STNK.

Atas perbuatannya, NI dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain menggelapkan mobil, NI juga diketahui meminjam uang dari tiga orang tanpa pernah me­ngem­balikannya. “Dia gali lubang tutup lubang. Tidak bekerja, sebelumnya sopir angkot. Mobil-mobil rental itu digadaikan untuk menutup utang,” tambah Fion.

Polisi kini masih menelusuri keberadaan mobil-mobil yang digadaikan serta memeriksa saksi tam­bahan untuk meleng­kapi berkas perkara. (end)