METRO SUMBAR

BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

0
×

BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

Sebarkan artikel ini
MOU— BPJS Kesehatan bekerjasama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan kegiatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025.

PAYAKUMBUH, METRO–Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memper­kuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas la­yanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.  Hal tersebut yang menggugah BPJS Kesehatan bekerjasama dengan AC­FE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan ke­giatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 dengan melibatkan 6 negara, yaitu Egypt, China, Malaysia, Fi­lipina, Jepang dan Yunani.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sebagai pe­nyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas la­yanan, dan memperkuat pengawasan. Ia menyebut BPJS Kesehatan telah me­lakukan transformasi digital, mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini. “Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus di­per­kuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Ka­rena itu, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan la­yanan berjalan lebih trans­paran dan berintegritas,” ungkap Ghufron di Yog­yakarta, Rabu (10/12).

Ia menyebut, untuk membangun sistem anti kecurangan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama de­ngan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), O­toritas Jasa keuangan (OJ­K), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing sy­s­tem agar ruang bagi ma­syarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi le­bih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.

Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat kepercayaan pu­blik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan. “Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah dalam memba­ngun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan. Melalui momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk saling berdiskusi mengenai penguatan tata kelola, mekanisme pencegahan, pemanfaatan data dan teknologi, hingga harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum,” tambah Ghufron.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mun­di­harno mengatakan salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Pro­gram JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk mencegah tindakan kecurangan, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat secara optimal. Untuk men­dukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk me­ningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih e­fektif.

Diantaranya, membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan da­lam melakukan pencegahan dan pendeteksian se­kaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.

“Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu juga menetapkan Key Performan­ce Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP,” jelas Mundiharno.

Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bah­wa strategi anti kecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkemba­ngan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks. Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, harapannya bisa menjaga keberlanjutan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan man­faat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Ma­­syarakat RI, Muhaimin Iskandar mengatakan praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangu­nan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan u­mum sebagaimana diamanatkan konstitusi. “Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa se­tiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di ber­bagai tingkatan. Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan setiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kecu­rangan dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya. “Me­lalui forum INAHAFF ini, harapannya bisa menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sehingga lahir langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem anti kecurangan,” tambah Cak Imin. (uus)