BERITA UTAMA

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

0
×

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi Ansharullah Gubernur Sumbar

PADANG, METROSeiring Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025, usulan Gubernur untuk mendapatkan tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk ope­rasio­nal penanganan bencana kembali disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah mengatakan melalui usulan yang kedua ini, Sumbar mendapat tambahan alo­kasi sebanyak 310.800 liter. Sebelumnya, pada masa tanggap darurat bencana yang pertama Sumbar juga sudah mendapat alokasi khusus sebanyak 191.520 liter. Sehingga total alokasi khusus BBM jenis Solar untuk operasional penanganan bencana di Sumbar menjadi 502.320 liter.

“Alhamdulillah usulan tambahan kebutuhan Solar kita kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan. BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (10/12).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto menerangkan alokasi khusus ini hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah terdampak, tidak untuk diperuntukan bagi kendaraan biasa.

“Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgu­na­kan,” jelasnya.

Helmi menerangkan mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khu­sus ini. Tata caranya yaitu, pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Ba­sar­nas. Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat: 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi. Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgu­naan.

Solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, dengan rincian, SPBU 14263589 – Kabupaten Pasaman beralamat di Aia Dadok, Nagari Aia Mang­gih, Kec. Lubuk Sikaping, SPBU 13264519 – Kabupaten Agam beralamat di Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari Tapung, SPBU 14264574 – Kabupaten Agam beralamat di Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo , Nag. Lubuk Basung, Kec. Lu­buk Basung, SPBU 14251525 – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Kel. Air Pacah, Kec. Koto Tangah (Dekat SPPBE SMS Statika).

Kemudian, SPBU 14251518­ – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Km. 7, Kel. Pisang, Kec. Pauh, SPBU 14255577 – Kabupaten Padang Pariaman beralamat di Jl. Raya Padang-Bukittinggi Korong Pasar Karambia, Kec. 2X11 Kayu Tanam, SPBU 1427­1531 – Kota Padang Panjang beralamat di Jl. Sutan Syah­rir, Kel, Silaing Bawah, Kec. Padang Panjang Barat.

Selanjutnya, SPBU 14275572 – Kabupaten Ta­nah Datar Jl. Jend. Su­dir­man, Nagari Limo K­aum, SPBU 142725100 – Kabupaten Tanah Datar beralamat di Jl. Raya Parak Jua – Rao, SPBU 14273545 – Kota Solok beralamat di Jl. Pandan Ujung, SPBU 14273598 – Kabupaten Solok beralamat di Jl. Ry. Solok, Nagari Alahan Panjang, SPBU 14273548 – Kabupaten Solok beralamat di Jl.Raya Padang – Solok Km.5 Koto Baru, SPBU 14261530 – Kota Bukittinggi beralamat di Jl. Soekarno Hatta Garegeh, SPBU 14262585 – Kabupaten Lima Puluh Kota beralamat di Jorong Tj. Kaling, S. Kamuyang, SPBU 14262534 – Kota Payakumbuh beralamat di Jl. Nusantara, SPBU 13277521 – Kabupaten Solok Selatan beralamat di Nagari Pakan Rabaa, Kelurahan Pakan. (fan)