Irjen Pol juga menjamin pelayanan bagi masyarakat yang masih mencari anggota keluarga yang hilang.
“Kami akan melayani masyarakat selama 24 jam. Jika ada sanak atau saudaranya yang masih merasa kehilangan, segera laporkan ke posko pusat DVI Polda Sumbar di RS Bhayangkara Padang, atau hubungi layanan telepon 110,” tegas Irjen Pol Gatot.
Di TPU Bungus Teluk Kabung, tempat pemakaman para korban, Irjen Pol Gatot memastikan setiap makam akan diberi nisan penanda khusus. Lokasi pemakaman ini diketahui merupakan bekas area pemakaman jenazah COVID-19.
“Penandanya sudah kami siapkan. Ini untuk memudahkan identifikasi jika sewaktu-waktu ada keluarga yang datang mencari identitas para korban, makamnya bisa langsung diketahui,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan penyelenggaraan salat jenazah dilaksanakan di lantai dasar Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar, sekitar pukul 12.30 WIB atau setelah salat zuhur, dan langsung dimakamkan di TP. Bungus setelahnya.
“Penyelanggaraan jenazah bagi 24 orang korban bencana yang tidak teridentifikasi telah kita lakukan dan telah dimakamkan secara massal di Bungus. Dalam penyelenggaraan sendiri, masyarakat umum boleh hadir, karena sunnahnya ikut serta dalam penyelenggaraan jenazah merupakan sebuah amalan,” ungkap Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi.
Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Al Amin mengatakan persiapan penyelenggaraan salat jenazah sudah dilakukan, dan yang bertindak sebagai imam adalah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, sedangkan yang membaca do’a adalah Imam Besar Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar, Ust. H. Rahimul Amin, Lc.MA.
“Penyelenggaraan salat jenazah dihadiri oleh seluruh Forkopimda Sumbar, para ASN dan jajaran kepolisian serta masyarakat umum,”kata Al Amin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah menjelaskan 24 jenazah yang disalatkan merupakan jenazah yang tidak teridentifikasi, baik identitas maupun keluarganya. Keputusan ini merupakan hasil keputusan rapat gabungan antara Dinas Sosial Sumbar, Dinas Sosial Agam, dan Kabid DVI Polri, Wadan DVI Polda Sumbar, Karumkit Bhayangkara, BPBD Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar.
“Teknis pelaksanaan dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Sumbar,” tegas Syaifullah (rgr/fan)
















