Hakim menjatuhkan huÂkuman penjara seumur hidup serta menetapkan penyitaan barang bukti berupa, 7 paket besar sabu dengan berat total 6.924,71 gram, 2 helai kaus, 1 tas sandang warna coklat polo land.
Sebelumnya, pada MaÂret 2025, BNN Provinsi SuÂmatera Barat mÂenangkap eÂÂmpat tersangka yang diÂduga membawa 7 kilogram sabu untuk diedarkan di sejumlah daerah di Sumbar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar saat itu, Brigjen Ricky Yanuarfi. PaÂra tersangka dihentikan di Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan IV, Payakumbuh Barat, setelah tim BNN mengintai pergerakan meÂreka dari Aceh.
Meski berupaya melarikan diri, para tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh Cina warna hijau. Para tersangka tersebut yaitu, IL (kurir utama, warga Kota Padang), IN (sopir), H, dan S.
“Ini jaringan baru yang berhasil kami ungkap. BaÂrang bukti rencananya akan diedarkan di berbagai kabupaten dan kota di SuÂmatera Barat,” ujar Brigjen Ricky Yanuarfi saat itu. (uus)

















