Posmetro Padang
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Redaksi
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:21 WIB
SIDANG— Sidang terkait kasus narkoba di PN Kota Payakumbuh.

SIDANG— Sidang terkait kasus narkoba di PN Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Mulsandra (MS), pada sidang akhir November 2025. Na­mun Pengadilan Negeri Payakumbuh kemudian menjatuhkan vonis ber­beda, yakni hukuman pen­jara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Payakumbuh, Ulil Az­mi, melalui Kasi Pidum Yudhi Saputra, WH, membenarkan hal tersebut usai kegiatan pemusnahan ba­rang bukti narkotika, Senin (9/12).

“JPU sebelumnya me­nuntut mati terdakwa MS. Namun majelis hakim men­­jatuhkan vonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Yudhi Saputra.

Dalam perkara terpisah, Kejaksaan juga telah menuntut empat terdakwa lainnya, Ilham Putra Pamungkas, Suci Ramadhani, Indra Efendi, dan Hadi Basher Ahmad, masing-masing 20 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.

Pada 29 Oktober 2025, pengadilan membacakan putusan terhadap keempatnya dengan vonis 15 tahun penjara. Keempat perkara tersebut kini telah inkrah dan semuanya telah dieksekusi jaksa.

Berdasarkan data dari Sis­tem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Payakumbuh, MS terbukti me­la­kukan permufakatan jahat sebagai perantara jual be­li narkotika golongan I de­ngan jumlah lebih dari 5 gram.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Status Gunung Talang Naik ke Level Waspada, Warga Diimbau Menjauh 2 Km dari Kawah

Status Gunung Talang Naik ke Level Waspada, Warga Diimbau Menjauh 2 Km dari Kawah

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:19 WIB
Bantah Telat Beri Akses Internet di Lokasi Bencana, Bakti Kemenkomdigi Pastikan Sudah Bangun Jaringan di 18 Titik Lokasi

Bantah Telat Beri Akses Internet di Lokasi Bencana, Bakti Kemenkomdigi Pastikan Sudah Bangun Jaringan di 18 Titik Lokasi

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:40 WIB
RSUP Dr. M. Djamil Beri Bantuan Pemulihan Mental Anak Korban Banjir Bandang

RSUP Dr. M. Djamil Beri Bantuan Pemulihan Mental Anak Korban Banjir Bandang

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:37 WIB
Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:19 WIB
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:17 WIB
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:13 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:21 WIB
Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB

BERITA TERKINI

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
BERITA UTAMA

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:21 WIB

Status Gunung Talang Naik ke Level Waspada, Warga Diimbau Menjauh 2 Km dari Kawah

Status Gunung Talang Naik ke Level Waspada, Warga Diimbau Menjauh 2 Km dari Kawah

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:19 WIB
PIRA Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Perempuan dan Anak Korban Longsor di Kuranji

PIRA Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Perempuan dan Anak Korban Longsor di Kuranji

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:17 WIB
Andre Rosiade: Menteri PU Ajukan Rp13,52 Triliun Dana Rehab Rekon Sumbar ke Presiden

Andre Rosiade: Menteri PU Ajukan Rp13,52 Triliun Dana Rehab Rekon Sumbar ke Presiden

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:16 WIB
Posko Semen Padang Peduli Layani Pengobatan Gratis 84 Korban Banjir di Pauh 

Posko Semen Padang Peduli Layani Pengobatan Gratis 84 Korban Banjir di Pauh 

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:11 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025