PAYAKUMBUH, METRO —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Mulsandra (MS), pada sidang akhir November 2025. Namun Pengadilan Negeri Payakumbuh kemudian menjatuhkan vonis berbeda, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, melalui Kasi Pidum Yudhi Saputra, WH, membenarkan hal tersebut usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (9/12).
“JPU sebelumnya menuntut mati terdakwa MS. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Yudhi Saputra.
Dalam perkara terpisah, Kejaksaan juga telah menuntut empat terdakwa lainnya, Ilham Putra Pamungkas, Suci Ramadhani, Indra Efendi, dan Hadi Basher Ahmad, masing-masing 20 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.
Pada 29 Oktober 2025, pengadilan membacakan putusan terhadap keempatnya dengan vonis 15 tahun penjara. Keempat perkara tersebut kini telah inkrah dan semuanya telah dieksekusi jaksa.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Payakumbuh, MS terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta menetapkan penyitaan barang bukti berupa, 7 paket besar sabu dengan berat total 6.924,71 gram, 2 helai kaus, 1 tas sandang warna coklat polo land.
Sebelumnya, pada Maret 2025, BNN Provinsi Sumatera Barat menangkap empat tersangka yang diduga membawa 7 kilogram sabu untuk diedarkan di sejumlah daerah di Sumbar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar saat itu, Brigjen Ricky Yanuarfi. Para tersangka dihentikan di Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan IV, Payakumbuh Barat, setelah tim BNN mengintai pergerakan mereka dari Aceh.
Meski berupaya melarikan diri, para tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh Cina warna hijau. Para tersangka tersebut yaitu, IL (kurir utama, warga Kota Padang), IN (sopir), H, dan S.
“Ini jaringan baru yang berhasil kami ungkap. Barang bukti rencananya akan diedarkan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” ujar Brigjen Ricky Yanuarfi saat itu. (uus)






