BERITA UTAMA

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

1
×

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Sidang terkait kasus narkoba di PN Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Mulsandra (MS), pada sidang akhir November 2025. Na­mun Pengadilan Negeri Payakumbuh kemudian menjatuhkan vonis ber­beda, yakni hukuman pen­jara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Payakumbuh, Ulil Az­mi, melalui Kasi Pidum Yudhi Saputra, WH, membenarkan hal tersebut usai kegiatan pemusnahan ba­rang bukti narkotika, Senin (9/12).

“JPU sebelumnya me­nuntut mati terdakwa MS. Namun majelis hakim men­­jatuhkan vonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Yudhi Saputra.

Dalam perkara terpisah, Kejaksaan juga telah menuntut empat terdakwa lainnya, Ilham Putra Pamungkas, Suci Ramadhani, Indra Efendi, dan Hadi Basher Ahmad, masing-masing 20 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.

Pada 29 Oktober 2025, pengadilan membacakan putusan terhadap keempatnya dengan vonis 15 tahun penjara. Keempat perkara tersebut kini telah inkrah dan semuanya telah dieksekusi jaksa.

Berdasarkan data dari Sis­tem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Payakumbuh, MS terbukti me­la­kukan permufakatan jahat sebagai perantara jual be­li narkotika golongan I de­ngan jumlah lebih dari 5 gram.

Hakim menjatuhkan hu­kuman penjara seumur hidup serta menetapkan penyitaan barang bukti berupa, 7 paket besar sabu dengan berat total 6.924,71 gram, 2 helai kaus, 1 tas sandang warna coklat polo land.

Sebelumnya, pada Ma­ret 2025, BNN Provinsi Su­matera Barat m­enangkap e­­mpat tersangka yang di­duga membawa 7 kilogram sabu untuk diedarkan di sejumlah daerah di Sumbar.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar saat itu, Brigjen Ricky Yanuarfi. Pa­ra tersangka dihentikan di Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan IV, Payakumbuh Barat, setelah tim BNN mengintai pergerakan me­reka dari Aceh.

Meski berupaya melarikan diri, para tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh Cina warna hijau. Para tersangka tersebut yaitu, IL (kurir utama, warga Kota Padang), IN (sopir), H, dan S.

“Ini jaringan baru yang berhasil kami ungkap. Ba­rang bukti rencananya akan diedarkan di berbagai kabupaten dan kota di Su­matera Barat,” ujar Brigjen Ricky Yanuarfi saat itu. (uus)