PAYAKUMBUH, METRO —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Mulsandra (MS), pada sidang akhir November 2025. NaÂmun Pengadilan Negeri Payakumbuh kemudian menjatuhkan vonis berÂbeda, yakni hukuman penÂjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan NeÂgeri Payakumbuh, Ulil AzÂmi, melalui Kasi Pidum Yudhi Saputra, WH, membenarkan hal tersebut usai kegiatan pemusnahan baÂrang bukti narkotika, Senin (9/12).
“JPU sebelumnya meÂnuntut mati terdakwa MS. Namun majelis hakim menÂÂjatuhkan vonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Yudhi Saputra.
Dalam perkara terpisah, Kejaksaan juga telah menuntut empat terdakwa lainnya, Ilham Putra Pamungkas, Suci Ramadhani, Indra Efendi, dan Hadi Basher Ahmad, masing-masing 20 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.
Pada 29 Oktober 2025, pengadilan membacakan putusan terhadap keempatnya dengan vonis 15 tahun penjara. Keempat perkara tersebut kini telah inkrah dan semuanya telah dieksekusi jaksa.
Berdasarkan data dari SisÂtem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Payakumbuh, MS terbukti meÂlaÂkukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beÂli narkotika golongan I deÂngan jumlah lebih dari 5 gram.



















