METRO BISNIS

Terbitkan PMK Nomor 80 Tahun 2025, Pemerintah Atur Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen

1
×

Terbitkan PMK Nomor 80 Tahun 2025, Pemerintah Atur Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen

Sebarkan artikel ini
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan

JAKARTA, METRO–Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan aturan pengenaan bea keluar ekspor komoditas e­mas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diundangkan pada Selasa (9/12) kemarin.

Melalui aturan teranyar itu, tarif ekspor emas ditetapkan mulai dari 7,5 sampai dengan 15 persen dengan mengacu pada harga referensi emas du­nia.

Kebijakan ini diterapkan tak lain demi terjamin dan terpenuhinya kebutuhan emas domestik serta menjaga stabilitas harga komoditas tersebut.

“Bahwa untuk menja­min terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” bunyi PMK tersebut, dikutip Rabu (10/12).

Sementara itu, disebutkan juga bahwa aturan ini diterbitkan tak lain untuk mendukung program hilirisasi produk mineral dan emas di dalam negeri.

Meski ditetapkan maksimal bea keluar sebesar 15 persen, tetapi besarannya ditetapkan tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan dieskpor.

Apabila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran USD 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari USD 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5 persen – 12,5 persen.

Sedangkan jika harga referensi mulai dari USD 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10 persen sampai dengan 15 persen, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Dalam hal ini, untuk Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen dan 15 persen tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

Kemudian, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen dan 12,5 persen.

Lalu, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5 persen dan 10 persen. Serta minted bars atau emas batangan yang diproses dengan metode cetak presisi (press) tarif­nya 7,5 persen dan 10 persen. (jpg)