JAKARTA, METRO–Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan aturan pengenaan bea keluar ekspor komoditas emas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diundangkan pada Selasa (9/12) kemarin.
Melalui aturan teranyar itu, tarif ekspor emas ditetapkan mulai dari 7,5 sampai dengan 15 persen dengan mengacu pada harga referensi emas dunia.
Kebijakan ini diterapkan tak lain demi terjamin dan terpenuhinya kebutuhan emas domestik serta menjaga stabilitas harga komoditas tersebut.
“Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” bunyi PMK tersebut, dikutip Rabu (10/12).
Sementara itu, disebutkan juga bahwa aturan ini diterbitkan tak lain untuk mendukung program hilirisasi produk mineral dan emas di dalam negeri.
Meski ditetapkan maksimal bea keluar sebesar 15 persen, tetapi besarannya ditetapkan tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan dieskpor.



















