“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dari delapan perkara, yang meliputi kasus tindak pidana narkotika, tindak pidana sesuai KUHP Pasal 187, serta tindak pidana perlindungan anak,” ujar Wawako Jeffry.
Ditegaskan Wawako Jeffry, bahwa langkah pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam menghilangkan potensi penyalahgunaan barang sitaan, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan terciptanya lingkungan sosial yang sehat bagi masyarakat Sawahlunto. (pin)

















