Budi juga menambahkan, bahwa setiap perusahaan wajib mengelola limbah sesuai dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang.
“Dalam aturannya, setiap Perusahaan sawit wajib memastikan kolam limbahnya aman dan tidak bocor, sehingga apabila perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” tegasnya.
Budi juga menyatakan, bahwa pihaknya akan selalu bertindak tegas terhadap pihak manapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, saat dihubungi, Pihak Humas Perusahaan PT Dharmasraya Lestarindo, Zulkifli menyatakan bahwa ia belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (dpr)


















