Tahun 2025, 4 Perkara Korupsi dalam Tahapan Penyidikan
Selama periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tahap penyidikan sebanyak empat perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara SH, MH mengatakan empat perkara di tahap penyidikan tersebut yakni, pertama, kasus tunggakan tahun 2024, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah sat bank plat merah kepada PT BIP.
“Kedua, ada perkara tanggal 10 April 2025, yakni dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) juga pada salah satu Bank BUMN Unit Simpang Haru, Tahun 2022 hingga 2023, dengan penetapan tersangka atas nama Uci Arifani,” ungkap Koswara.
Ketiga, perkara tanggal 17 April 2025, dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu Bank BUMN Unit Simpang Haru Tahun 2022 hingga 2023, dengan penetapan tersangka atas nama Dhany Kurnia
Keempat, perkara tanggal 24 November 2025, dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu Bank BUMN Unit Simpang Haru Tahun 2022 hingga 2023, lanjutan dari fakta persidangan.
Sementara, perkara yang telah masuk persidangan, perkara dengan Nomor dan Tanggal SPRINT B- 6291 /L.3.10/Ft.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, atas nama Popy Irawan. Juga ada perkara B-6289/L.3.10/Ft.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, atas nama Tedy Alfonso.
Berikutnya perkara tahap upaya hukum dengan Nomor dan Tanggal SPRINT B-2784/L.3.10/Ft.1/06/2024 tanggal 5 Juni 2025, atas nama Uci Arifani. Yakni perkara penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu bank BUMN Unit Simpang Haru tahun 2022 hingga 2023. “Perkara ini dalam tahap hukum banding,” terang Koswara.
Kemudian juga ada perkara Nomor dan Tanggal SPRINT B-2785/L.3.10/Ft.1/06/2024 tanggal 5 Juni 2025 atas nama Dhany Kurnia, juga terkait penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu bank BUMN Unit Simpang Haru tahun 2022 hingga 2023. Perkara ini juga dalam tahap hukum banding.
“Tahun ini juga ada 12 perkara yang memasuki tahap eksekusi, 4 perkara tahap uang pengganti dan dua perkara tahap denda,” tambahnya.(fan)













