Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, BY diduga telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan pencairan dana itu masuk ke rekening pribadi BY selaku Kabid Perbendaharaan BKD.
Tidak hanya sampai di situ, tersangka kembali menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan yang sama di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Pencairan dilakukan dua kali. Pertama melalui kegiatan Dinas Pendidikan sebesar Rp457 juta, dan kedua melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp132 juta,” ungkap Kajari.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Dharmasraya, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp589 juta. (dpr)














