Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Asrinur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat undang-undang.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 34 ayat (3), negara wajib menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip statis akibat bencana alam. Oleh karena itu, sebagai lembaga kearsipan daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok berkewajiban melakukan evakuasi arsip yang terdampak banjir. Arsip yang telah kami evakuasi saat ini akan memasuki tahap identifikasi dan recovery,” jelasnya.
Di bawah arahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Asrinur turut mendampingi para arsiparis dalam melakukan pertolongan pertama pada arsip yang terendam banjir, melalui proses recovery atau rehabilitasi fisik arsip. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemisahan arsip, pembersihan dari lumpur, serta proses pengeringan di ruangan yang teduh dan tidak terkena sinar matahari langsung, guna mencegah kerusakan lebih parah pada arsip berbahan kertas.
Upaya ini diharapkan dapat menyelamatkan dokumen-dokumen penting milik kelurahan agar tetap dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan bukti administrasi di kemudian hari. (vko)
















