TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi perpanjang masa tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 10-17 Desember 2025 mendatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini sampaikan langsung oleh Bupati Eka Putra, dalam Rapat evaluasi yang digelar, Senin (8/12) malam di posko bantuan utama Batu Taba kecamatan Batipuh Selatan.
Laman 1 dari 2












