“Melalui penyusunan KLHS RDTR menjadi langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi, berkeadilan serta menjadi acuan hukum dalam proses perizinan. Kami harap penyusunan KLHS RDTR ini, menjadi penting agar kebijakan tata ruang yang dirumuskan pada RDTR tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan spasial, tetapi juga keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi wilayah untuk 20 tahun mendatang,” ujanya.
Dia menyebutkan Konsultasi Publik II ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan terakhir sebelum ditetapkannya rekomendasi final terhadap KLHS RDTR Kota Pariaman.
“Oleh karena itu, saya sangat berharap terciptanya komuniksi dua arah antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektivitas serta meningkatkan akuntabilitas, sehingga kesepakatan yang diambil dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat dan memberikan arahan terhadap KLHS RDTR sebelum ditetapkan,” tutupnya. (efa)
















