JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Menurutya, Surat Edaran ini diterbitkan menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang melanda Indonesia.
“Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Tito minta seluruh kepala daerah dapat bersiap diri jika wilayahnya menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini berkaca pada tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” tegasnya.
Tito memastikan, setiap kepala daerah tidak sendiri dalam menghadapi bencana. Ia menegaskan, kepala daerah akan dibantu oleh pemerintah pusat dalam menghadapi bencana.
“Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” ujarnya.
Sementara, terkait polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi umrah, saat ini telah dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS, pada Senin (8/12) kemarin.















