PADANG, METRO—Diawali dengan doa bersama untuk Sumbar, Sumut dan Aceh yang sedang mengalami musibah bencana alam, ratusan anggota Aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam DPD Federasi. Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) –Federasi SeriÂkat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSI) Sumbar geÂruÂduk kantor KeÂsyahÂbanÂdaran dan Otoritas PelaÂbuhan (KSOP) Kelas II TeÂlukbayur, Senin (8/12) seÂkitar pukul 10.00 WIB.
Aksi orasi damai serentak digelar di seluruh Indonesia melibatkan 127 primer, berlangsung sekitar 30 menit itu pengurus dan anggota menuntut hanya ada satu koperasi di pelabuhan di seluruh Indonesia.
Orasi yang melibatkan Ketua DPD F.SPTI-F SPSI Sumbar Yonisman, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Chandra, Ketua DPC-F.SPTI-F SPSI Padang Zakaruddin, Ketua PUK Telukbayur YoÂnisÂmon dan pengurus Koperbam Nursal Uce ini, menyerahkan surat pernyataan sikap yang langsung diterima Kepala KSOP kelas II Telukbayur Chairul Awaludin bersama anggotanya.
Anggota Majelis Pertibangan Organisasi (MPO) DPD F.SPTI-F SPSI Sumbar Chandra didampingi Ketua DPD F SPTI-F SPSI Sumbar Yonisman, didampingi Sekretaris Akhiruddin, dan Ketua DPC Zakaruddin, mengatakan bahwa susuai hasil, Rakornas ke V Inkop TKBM Pelabuhan pada 18 November 2025 lalu, aliansi serikat pekerja /serikat buruh TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia menyatakan enam sikap.
Enam poin pernyatan sikap itu mendesak Menteri Perhubungan RI C.q Dirhubla agar menerbitkan surat pemberitahuan meÂlakukan kegiatan usaha (PMKU) kepada Kopertasi TKBM di seluruh Indonesia, mendesak Menteri Perbuhungan RI (Dudi) mengintruksikan kepada Dirhubla (Muhammad MaÂsyud), DirÂlala, KSOP seluruh pelaÂbÂuÂhan agar Kopreasi TKBM yang mewadahi tenaga kerja bongÂkar muat di Pelabuhan dilibatkan di semua aktivitas. Mendesak Menteri Perhubungan Laut agar meningintruksikan kepada DirÂhubla menjalankan SKB 3 menteri.
Selanjutnya kata Chandra, meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala, untuk mengintruksi kepada KOSP Pelabuhan Telukbayur mencambut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain koperasi eksisting (Koperbam). KaÂrena bertentangan dengan perundang undangan. MenÂdesak Menteri Perhubungan dalam penyelenggaraan TKBM agar menÂjalankan UU No13. 2003, permen No.7 Tahun 2021.












