“Sangat disayangkan, saat kami melakukan patroli di kawasan tersebut, masih ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari,” ungkap Rio.
Ia menjelaskan, pelanggaran jam operasional ini bertentangan dengan dua regulasi daerah sekaligus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Padang langsung mengambil langkah tegas. Rio menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas Kota Padang.
“Sesuai aturan dalam perda, dalam penertiban ini tidak ada istilah tebang pilih. Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari pukul 02.00 dinihari WIB. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut,” pungkas Rio. (brm)
















