PADANG, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli dan pengawasan rutin, Senin (8/12) dini hari WIB. Petugas penegak peraturan daerah (perda) ini menindak sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, yang kedapatan beroperasi melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan Pemko.
Operasi penertiban yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama itu, menyisir kawasan jalan Niaga untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang sudah diterbitkan Pemko Padang.
Hasilnya, petugas menemukan indikasi pelanggaran serius. Hingga pukul 03.30 WIB, aktivitas di beberapa lokasi hiburan masih berlangsung, padahal batas operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Rio Ebu Pratama menyayangkan sikap para pengelola usaha yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Sangat disayangkan, saat kami melakukan patroli di kawasan tersebut, masih ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari,” ungkap Rio.
Ia menjelaskan, pelanggaran jam operasional ini bertentangan dengan dua regulasi daerah sekaligus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Padang langsung mengambil langkah tegas. Rio menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas Kota Padang.
“Sesuai aturan dalam perda, dalam penertiban ini tidak ada istilah tebang pilih. Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari pukul 02.00 dinihari WIB. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut,” pungkas Rio. (brm)






