PADANG, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli dan pengawasan rutin, Senin (8/12) dini hari WIB. Petugas penegak peraturan daerah (perda) ini menindak sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, yang kedapatan beroperasi melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan Pemko.
Operasi penertiban yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama itu, menyisir kawasan jalan Niaga untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang sudah diterbitkan Pemko Padang.
Hasilnya, petugas menemukan indikasi pelanggaran serius. Hingga pukul 03.30 WIB, aktivitas di beberapa lokasi hiburan masih berlangsung, padahal batas operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Rio Ebu Pratama menyayangkan sikap para pengelola usaha yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan aturan yang berlaku.
















