METRO PADANG

Masih Beroperasi Pukul 03.30 Dinihari, Satpol PP Tertibkan Hiburan Malam di Jalan Niaga

1
×

Masih Beroperasi Pukul 03.30 Dinihari, Satpol PP Tertibkan Hiburan Malam di Jalan Niaga

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM— Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas di lokasi hiburan malam yang masih beroperasi pada pukul 03.30 dinihari WIB, di jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan.

PADANG, METROSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali me­laku­kan patroli dan penga­wasan rutin, Senin (8/12) dini hari WIB. Petugas penegak peraturan daerah (perda) ini menindak sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Niaga, Keca­matan Padang Selatan, yang kedapatan beroperasi melam­paui ba­tas waktu yang sudah ditetapkan Pemko.

Operasi penertiban yang di­pimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama itu, menyisir kawasan jalan Niaga untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang sudah diterbitkan Pemko Padang.

Hasilnya, petugas menemukan indikasi pelanggaran serius. Hingga pukul 03.30 WIB, aktivitas di beberapa lokasi hiburan ma­sih berlangsung, padahal batas operasional yang diizinkan hanya sampai pu­kul 02.00 WIB.

Rio Ebu Pratama me­nyayangkan sikap para pengelola usaha yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan aturan yang berlaku.

“Sangat disayangkan, saat kami melakukan patroli di kawasan tersebut, masih ditemukan tempat hiburan malam yang ber­operasi. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari,” ung­kap Rio.

Ia menjelaskan, pe­langgaran jam operasio­nal ini bertentangan de­ngan dua regulasi daerah sekaligus, yakni Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Ta­hun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Padang langsung mengambil langkah tegas. Rio menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas Kota Padang.

“Sesuai aturan dalam perda, dalam penertiban ini tidak ada istilah tebang pilih. Tempat hiburan ma­lam tidak boleh beroperasi lewat dari pukul 02.00 dinihari WIB. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut,” pungkas Rio. (brm)