PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Padangpariaman menangkap tiga laki-laki yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terhadap Wandi di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Senin (28/4).
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho, Rabu (1/5) menyampaikan tiga pelaku yang melakukan curas tersebut di antaranya RP (31) warga Pauh Kambar, RS (29) Pauh Kambar dan HN (23) warga Lubukalung.
Ketiga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: Nomor:LP/57/IV/2019/Polres Padangpariaman hari minggu tanggal 28 April 2019 tentang pencurian dengan kekerasan.
Menurut pengakuan korban, kejadian berawal ketika dia saat sedang menonton organ tunggal di daerah tersebut. Ketika itu korban didatangi tiga orang laki-laki yang merebut handphone dan memukuli korban sehingga membuat korban luka-luka.
Berdasarkan dari laporan tersebut Satreskrim Polres Padangpariaman langsung melakukan penyelidikkan keberadan pelaku. Dan didapat informasi bahwa tersangka utama RP sedang berjualan di Pasar Kurai Taji, lalu segera menuju sasaran dan akhirnya dapat diamankan.Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap tersangka kedua yakni RS di Pasar Pauh Kambar. Dari tangannya diamankan juga barang bukti (BB) 1 unit Handphone merk Xiaomi milik korban.
Kemudian juga diamankan tersangka ketiga HN di tepi jalan Toboh Olo Lubuk Alung. Selanjutnya ketiga tersangka digiring ke Mapolres Padangpariaman untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (z)





