Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh.
“Setelah ada kecocokan bukti dan keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya dan penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran), dengan ancaman pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Payakumbuh menyampaikan permohonan maaf kepada para korban kebakaran dan masyarakat Kota Payakumbuh atas keterlambatan pengungkapan kasus ini.
“Proses ini memerlukan kehati-hatian, koordinasi, dan pengumpulan bukti serta keterangan saksi yang lengkap sebelum penetapan tersangka. Bila ada perkembangan baru, pasti akan kami sampaikan,” tutup Kapolres. (uus)












