PAYAKUMBUH, METRO —Polres Payakumbuh resmi menetapkan seorang pemuda berinisial IL (22) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025 lalu. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, didampingi Kasat Reskrim IPTU Andrio P. Siregar, dalam konferensi pers di Aula Polres Payakumbuh, Senin (8/12) pagi.
Kapolres menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan sejak hari kejadian hingga masuk ke tahap penyidikan pada 19 November 2025. Seluruh barang bukti dan keterangan saksi mengarah kepada adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IL sebagai tersangka,” tegas AKBP Ricky Ricardo.
Hasil penyidikan yang didukung analisis olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau menyimpulkan bahwa kebakaran bukan disebabkan hubungan arus pendek, melainkan open flame (nyala api terbuka). Forensik menunjukkan hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di area eks Toko Aprilia.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kejadian IL berada di lantai II Pasar Blok Barat untuk bermain game, merokok, dan menghirup lem seorang diri. Dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh lem dan cuaca dingin, IL membuat api unggun dari kertas dan plastik untuk menghangatkan tubuhnya. Api kemudian merembet ke dinding sekat berbahan triplek dan membesar dengan cepat.
“Tersangka sempat mencoba memadamkan api. Namun karena api makin membesar, ia panik dan meninggalkan lokasi menuju sebuah warnet di Kelurahan Bunian,” ungkap Kapolres.
AKBP Ricky Ricardo menyebutkan, sejak peristiwa kebakaran hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/12), IL tidak pernah melarikan diri keluar kota dalam waktu lama. Ia sempat pulang ke kampung halamannya di Lintau beberapa hari namun kembali lagi ke Payakumbuh.












