KLH/BPLH juga memastikan, proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan meÂlibatkan pakar independen. Tujuannya semata-mata untuk memastikan operasional perusahaan-perusahaan itu sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, bila ada yang sengaja meÂrusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyaÂrakat dan kelestarian lingÂkungan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari transparansi, KLH/BPLH akan membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi laÂpangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai. Mereka juga akan meÂngumumkan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerentanan dan kerusakan lingÂkungan. (jpg)















