METRO SUMBAR

Menteri LH akan Pidanakan Pihak yang Sengaja Buang Kayu Gelondongan ke Aliran Sungai

0
×

Menteri LH akan Pidanakan Pihak yang Sengaja Buang Kayu Gelondongan ke Aliran Sungai

Sebarkan artikel ini
KAYU GELONDONGAN— Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang. Seskab Teddy Indra Wijaya mengakui kerusakan lingkungan ikut memperparah bencana di Sumatera.

JAKARTA, METRO–Upaya untuk mendalami asal-usul kayu gelonggongan yang terseret arus banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) masih berjalan. Men­teri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kini turut mendalami dugaan kayu-kayu tersebut sengaja dibuang ke aliran sungai hingga menyebabkan kerusakan saat bencana alam terjadi.

Dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Lingku­ngan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Menteri Hanif menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupa­ten Tapanuli Utara, Sumut sebagai bagian dari respons tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Verifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan me­mastikan penanganan da­rurat berjalan cepat, serta menegaskan komitmen KLH/BPLH untuk melakukan kajian lingkungan hi­dup yang komprehensif sebelum menentukan langkah pemulihan dan penegakan hukum. Dia menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara terperinci.

“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan se­gera kami terapkan,” kata dia.

Dalam proses verifikasi tersebut, Hanif menyampaikan bahwa pihaknya menambah satu perusahaan ke dalam daftar perusahaan yang operasio­nalnya dihentikan sementara. Sehingga dari semula 3 perusahaan, kini ada 4 perusahaan di hulu DAS Batang Toru yang diminta stop beroperasi. Langkah itu merupakan upaya pen­cegahan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk situasi.

KLH/BPLH juga memastikan, proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan me­libatkan pakar independen. Tujuannya semata-mata untuk memastikan operasional perusahaan-perusahaan itu sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, bila ada yang sengaja me­rusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masya­rakat dan kelestarian ling­kungan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari transparansi, KLH/BPLH akan membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi la­pangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai. Mereka juga akan me­ngumumkan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerentanan dan kerusakan ling­kungan. (jpg)